PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 20
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong juga dapat melibatkan kader untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan.
