PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 22
BAB 5 — SUMBER DAYA
Sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c paling sedikit meliputi: a. obat praziquantel; dan b. bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan.
