Pasal 17
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong, Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong di wilayah daerah provinsi sesuai dengan kebijakan nasional; b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Eradikasi Demam Keong kepada para pemangku kepentingan; c. menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong; d. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat daerah provinsi dalam penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong; e. melakukan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong kepada kabupaten, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di daerah endemis; dan f. melakukan penelitian dan pengembangan.
