Pasal 18
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab: a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong di wilayah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah provinsi; b. melakukan advokasi dan sosialisasi untuk memantapkan komitmen dengan para penentu kebijakan di tingkat daerah kabupaten/kota; c. meningkatkan kemampuan tenaga puskesmas dalam penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong termasuk melaksanakan penemuan dan tata laksana kasus Demam Keong; d. memfasilitasi kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. melakukan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong kepada puskesmas; dan i. melakukan penelitian dan pengembangan.
