PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 16
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam Penanggulangan Demam Keong dan pencapaian Eradikasi Demam Keong; b. melakukan advokasi dan kerjasama antar lintas program dan lintas sektor; c. menyediakan obat untuk POPM Demam Keong; d. melakukan kerja sama dan jejaring kerja dengan lembaga nasional dan internasional; e. melakukan pembinaan dan bimbingan teknis program Eradikasi Demam Keong; f. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong; g. membentuk sistem rujukan laboratorium; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan.
