PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN
(1) SIKRO atau SIKO berlaku sepanjang STRRO atau STRO masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Refraksionis Optisien atau Optometris yang akan memperbaharui SIKRO atau SIKO harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
