PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Refraksionis Optisien atau Optometris warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKRO atau SIKO setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Refraksionis Optisien atau Optometris Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKRO atau SIKO setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
