PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Refraksionis Optisien atau Optometris hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat. (2) Permohonan SIKRO atau SIKO kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKRO atau SIKO pertama.
