PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Standar Profesi Refraksionis Optisien yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan yang baru oleh Organisasi Profesi.
