PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 32
BAB 6 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien; dan b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Refraksionis Optisien, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
