PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN REFRAKSIONIS OPTISIEN...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penanggungjawab Teknis Optikal yang bukan merupakan Refraksionis Optisien masih dapat melakukan pekerjaannya sampai dengan tahun 2016. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanggungjawab Teknis Optikal yang bukan merupakan Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan STRRO dan SIKRO berdasarkan Peraturan Menteri ini.
