PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG...
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Keanggotaan ULP mempunyai masa tugas 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama memenuhi persyaratan.
