PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG...
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota ULP dilarang merangkap sebagai: a. anggota LPSE; b. PPK; c. pengelola keuangan; dan d. anggota aparat pengawasan internal pemerintah. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk anggota aparat pengawasan internal pemerintah yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan atau anggota ULP. www.djpp.kemenkumham.go.id
