PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG...
Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota ULP berhenti atau diberhentikan apabila: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas; e. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
