Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI KESEHATAN
(1) Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mencakup: a. informasi upaya kesehatan; b. informasi kebijakan pembangunan kesehatan; c. informasi pembiayaan kesehatan; d. informasi sumber daya manusia kesehatan; e. informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; f. informasi manajemen dan regulasi kesehatan; g. informasi pemberdayaan masyarakat; dan
h. Informasi Kesehatan lainnya. (2) Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tempat, orang, dan waktu. (3) Informasi Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. penyelenggaraan pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan Kesehatan; b. fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. derajat kesehatan. (4) Informasi kebijakan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai hasil analisis kebijakan kesehatan. (5) Informasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai: a. sumber dana; b. pengalokasian dana; dan c. pembelanjaan. (6) Informasi sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis, jumlah, kompetensi, dan distribusi sumber daya manusia kesehatan; b. sumber daya untuk pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan c. penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. (7) Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis, bentuk, bahan, jumlah, dan khasiat sediaan farmasi;
b. jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat kesehatan; dan c. jenis dan kandungan makanan. (8) Informasi manajemen dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat informasi mengenai: a. perencanaan kesehatan; b. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, pemberdayaan masyarakat; c. kebijakan kesehatan; dan d. produk hukum (9) Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli kesehatan; dan b. hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, termasuk penggerakan masyarakat.
