Pasal 8
BAB 3 — INFORMASI KESEHATAN
(1) Informasi Kesehatan diklasifikasikan sebagai berikut: a. informasi rahasia; b. informasi terbatas; dan c. informasi publik. (2) Informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran kegiatan atau mengganggu citra dan reputasi institusi kesehatan dan/atau yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan rahasia. (3) Informasi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran kegiatan institusi kesehatan tetapi tidak akan mengganggu citra dan reputasi institusi kesehatan. (4) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan informasi yang secara sengaja disediakan institusi kesehatan untuk dapat diketahui masyarakat umum.
