PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR DAN KRITERIA DATA KESEHATAN
(1) Data Kesehatan harus memenuhi kriteria meliputi: a. obyektif; b. representatif; dan c. berkualitas. (2) Data Kesehatan yang obyektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang dapat diobservasi dan diukur. (3) Data Kesehatan yang representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data yang mewakili kelompok data yang diobservasi. (4) Data Kesehatan yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup: a. kelengkapan data; b. akurasi data; c. ketepatan waktu; dan d. konsistensi data.
