Pasal 6
BAB 2 — STANDAR DAN KRITERIA DATA KESEHATAN
(1) Standar Data Kesehatan meliputi: a. jenis data; b. sifat data; c. format baku; d. basis data; e. kodefikasi data; dan f. Metadata. (2) Jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi data kualitatif dan data kuantitatif. (3) Sifat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi dikotomi, diskrit, dan kontinum.
(4) Format baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan. (5) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kumpulan data yang saling berhubungan, disusun menurut aturan tertentu sehingga menghasilkan informasi. (6) Kodefikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemberian nama suatu entitas untuk mempermudah proses pengumpulan dan pengolahan data. (7) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi Metadata kegiatan dan Metadata program.
