Pasal 5
BAB 2 — STANDAR DAN KRITERIA DATA KESEHATAN
(1) Walidata Kesehatan bertanggung jawab terhadap standardisasi Data Kesehatan. (2) Produsen Data Kesehatan dan Walidata Kesehatan berkoordinasi dengan Pembina Data Tingkat Pusat dalam menentukan Standar Data dan Metadata. (3) Walidata Kesehatan menyusun Standar Data Kesehatan. (4) Dalam menyusun Standar Data Kesehatan, Walidata Kesehatan: a. mempertimbangkan usulan dari Produsen Data Kesehatan, dan/atau masukan dari ahli; dan b. mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan Pembina Data Tingkat Pusat. (5) Produsen Data Kesehatan menyelenggarakan Data Kesehatan dan mengisi format Metadata sesuai dengan Standar Data dan Metadata yang telah dibakukan. (6) Standar Data dan Metadata dituangkan dalam kamus Data Kesehatan.
