PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Kesehatan. (2) Dalam Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengelolaan Data Kesehatan, Informasi Kesehatan, dan Indikator Kesehatan.
