PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Satu Data Bidang Kesehatan merupakan bagian dari Satu Data INDONESIA. (2) Satu Data Bidang Kesehatan harus dilakukan berdasarkan prinsip bahwa data yang dihasilkan oleh Produsen Data Kesehatan harus: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
