Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Satu Data Bidang Kesehatan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data Kesehatan yang dihasilkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan. (2) Pengaturan Satu Data Bidang Kesehatan bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Kesehatan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan; b. mewujudkan ketersediaan Data Kesehatan yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Pengguna Data sehingga dapat dijadikan dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data Kesehatan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan kesehatan yang berbasis pada Data; d. mewujudkan Data Kesehatan yang terstandar dan dilengkapi dengan Standar Data dan Metadata yang
disebarluaskan melalui Portal Satu Data Bidang Kesehatan; e. mempercepat proses pengambilan kebijakan berbasis data dan informasi yang berintegritas tinggi di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan f. mendukung dan memperkuat sistem statistik nasional dan Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
