Pasal 11
BAB 3 — INFORMASI KESEHATAN
(1) Puskesmas dan Dinas Kesehatan wajib menerbitkan Profil Kesehatan yang berisi Informasi Kesehatan minimal satu kali dalam setahun. (2) Profil Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi mengenai demografi, sumber daya Kesehatan, kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pengendalian penyakit, status gizi, dan Kesehatan lingkungan. (3) Profil Kesehatan puskesmas disusun berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan kegiatan puskesmas dan jaringannya, survei lapangan, laporan lintas sektor terkait, dan laporan jejaring puskesmas.
(4) Profil Kesehatan kabupaten/kota disusun berdasarkan data dan Informasi Kesehatan dari puskesmas, dan lintas sektor. (5) Profil Kesehatan provinsi disusun berdasarkan data dan Informasi Kesehatan dari kabupaten/kota dan lintas sektor. (6) Profil Kesehatan INDONESIA disusun berdasarkan data dan Informasi Kesehatan dari provinsi dan lintas sektor. (7) Profil Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan standar instrumen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
