PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 12
BAB 4 — INDIKATOR KESEHATAN
(1) Indikator Kesehatan terdiri atas: a. Indikator Kesehatan nasional; b. Indikator Kesehatan provinsi; dan c. Indikator Kesehatan kabupaten/kota. (2) Indikator Kesehatan nasional ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada indikator kesehatan global. (3) Indikator Kesehatan provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan mengacu pada indikator kesehatan nasional. (4) Indikator Kesehatan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan mengacu pada Indikator Kesehatan provinsi. (5) Gubernur dan bupati/walikota dapat menambahkan Indikator Kesehatan tambahan yang bersifat spesifik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.
