PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 13
BAB 4 — INDIKATOR KESEHATAN
(1) Dalam merumuskan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan terkait.
(2) Perumusan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis bukti (evidence based).
