Pasal 14
BAB 4 — INDIKATOR KESEHATAN
(1) Indikator kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus: a. mendukung prioritas pembangunan nasional dan sesuai dengan rencana pembangunan dan prioritas
dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan berkelanjutan; c. mendukung pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan; dan/atau d. memenuhi kebutuhan program kesehatan lainnya. (2) Indikator kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi kriteria: a. validitas (kemampuan untuk menunjukkan keadaan yang sebenarnya dari suatu objek yang ditangani); b. reliabilitas (konsistensi hasil pengamatan); c. akurasi (kecermatan cara pengamatan dan pengukuran); d. relevansi (keterkaitan indikator dengan permasalahan kesehatan); dan e. kepraktisan (sederhana dan sumber daya yang memadai).
