PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 33
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
Produsen Data Kesehatan dan Walidata Kesehatan dapat mengajukan usulan pembatasan akses Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan tertentu, yang disebarluaskan pada portal Satu Data INDONESIA melalui forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
