Pasal 34
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Penggunaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dilaksanakan untuk mendukung pengelolaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan kesehatan. (2) Pengguna Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dapat mengakses Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang tersedia di Portal Satu Data Bidang Kesehatan, portal satu data INDONESIA, dan/atau media lainnya. (3) Dalam hal Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibutuhkan Pengguna Data Kesehatan belum tersedia, Pengguna Data Kesehatan dapat mengajukan usulan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan kepada Walidata Kesehatan. (4) Walidata Kesehatan berkoordinasi dengan Produsen Data Kesehatan dan/atau K/L/D/I untuk menyediakan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
