Pasal 32
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Walidata Kesehatan menyebarluaskan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA beserta Metadata yang melekat pada Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan tersebut. (2) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan/atau pertukaran data. (3) Penyebarluasan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. portal Satu Data Bidang Kesehatan; b. portal satu data INDONESIA; dan/atau c. media lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam rangka pelaksanaan pertukaran Data Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walidata Kesehatan berkoordinasi secara teknis dengan: a. walidata atau unit pada kementerian/lembaga yang bertugas dalam mengelola Data Kesehatan; dan b. pengelola Sistem Informasi Kesehatan di daerah dan di fasilitas pelayanan kesehatan.
