PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 31
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan, Walidata Kesehatan dan Produsen Data Kesehatan harus: a. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan secara teratur; dan b. membuat sistem pencegahan kerusakan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan. (2) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan, ditetapkan kriteria dan batasan hak akses Pengguna Data terhadap Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
