PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 30
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Pengamanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dilakukan untuk menjamin agar Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan: a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan b. terjaga kerahasiaannya untuk Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang bersifat tertutup. (2) Pengamanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan harus dilakukan sesuai standar keamanan. (3) Kerahasiaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dan standar keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
