PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 29
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
Penyimpanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dan/atau fasilitas milik pihak lain, dengan ketentuan: a. Produsen Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang menyimpan harus bertanggung jawab atas kerahasiaan informasi; b. Produsen Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan wajib menyampaikan laporan penyimpanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan tersebut kepada Menteri; c. penyedia jasa dan/atau fasilitas penyimpanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan memiliki pusat data di dalam negeri dan sertifikasi keamanan informasi; dan d. harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait aksesibilitas arsip.
