PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 28
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Penyimpanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Walidata Kesehatan. (3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri. (4) Penyimpanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dilakukan: a. paling singkat 10 (sepuluh) tahun, untuk Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan nonelektronik; dan b. paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan elektronik.
