PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 27
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Pengolahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan menggunakan sistem elektronik atau nonelektronik. (2) Pengolahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di dalam negeri.
