Pasal 26
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Pengolahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan oleh Walidata Kesehatan terhadap data yang telah dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan. (2) Pengolahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemrosesan; b. analisis; dan c. penyajian. (3) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. verifikasi dan/atau validasi kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu, dan konsistensi Data Kesehatan; b. pengodean; c. alih bentuk (transform); dan d. pengelompokan. (4) Verifikasi dan/atau validasi Data Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan secara berjenjang dari fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, hingga Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
