PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 25
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Dalam hal Data Kesehatan Prioritas, pemeriksaan data juga dilakukan oleh Pembina Data Tingkat Pusat yang disampaikan oleh Walidata Kesehatan. (2) Dalam hal Data Kesehatan Prioritas yang disampaikan oleh Walidata Kesehatan belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Pembina Data Tingkat Pusat akan mengembalikan data tersebut kepada Walidata Kesehatan. (3) Walidata Kesehatan menyampaikan Data Kesehatan Prioritas hasil pemeriksaan Pembina Data Tingkat Pusat kepada Produsen Data Kesehatan terkait dan melakukan pembinaan dalam proses perbaikan. (4) Produsen Data Kesehatan memperbaiki Data Kesehatan Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
