PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 24
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data Kesehatan akan diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata Kesehatan. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data Kesehatan belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata Kesehatan mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data Kesehatan. (3) Produsen Data Kesehatan memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Data yang telah diperbaiki oleh Produsen Data Kesehatan akan dikembalikan ke Walidata Kesehatan.
