PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 23
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Data Kesehatan yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data Kesehatan dan/atau K/L/D/I disampaikan kepada Walidata Kesehatan sesuai kebutuhan. (2) Penyampaian Data Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai: a. Data Kesehatan yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk Data Kesehatan tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data Kesehatan tersebut.
