PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 22
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Pengumpulan Data Kesehatan dilakukan oleh Produsen Data Kesehatan dan/atau K/L/D/I. (2) Pengumpulan Data Kesehatan dilaksanakan berdasarkan: a. Standar Data yang ditetapkan pembina data tingkat pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. daftar Data Kesehatan dan/atau Data Kesehatan Prioritas yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Bidang Kesehatan; dan c. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data Kesehatan.
