Pasal 21
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Walidata Kesehatan membuat perencanaan Data Kesehatan untuk menghindari duplikasi data kesehatan. (2) Perencanaan Data Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penentuan daftar Data Kesehatan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; dan/atau b. penentuan daftar Data Kesehatan yang akan dijadikan Data Kesehatan Prioritas. (3) Daftar Data Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Data Kesehatan dan Data Kesehatan Prioritas; b. Nama Produsen Data Kesehatan dan/atau K/L/D/I untuk masing-masing Data Kesehatan; dan c. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data Kesehatan.
(4) Hasil identifikasi daftar Data Kesehatan dan Data Kesehatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati melalui Forum Satu Data Bidang Kesehatan. (5) Dalam hal Data Kesehatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dijadikan sebagai data prioritas nasional, maka Walidata Kesehatan akan menyampaikan dalam forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat untuk dibahas dan disepakati.
