PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN MELALUI...
Pasal 20
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG KESEHATAN
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan dilaksanakan melalui: a. perencanaan Data Kesehatan; b. pengumpulan Data Kesehatan; c. pemeriksaan Data Kesehatan; d. pengolahan Data Kesehatan; e. penyimpanan Data Kesehatan; f. pengamanan Data Kesehatan; g. penyebarluasan Data Kesehatan; dan h. penggunaan Data Kesehatan.
