Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan, Walidata Kesehatan dan/atau Produsen Data Kesehatan mendapatkan dukungan data dari K/L/D/I yang meliputi:
a. Walidata; b. satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesehatan; dan c. fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. instansi pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; b. instansi pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; c. badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan Kesehatan; dan d. instansi pusat lain yang menyelenggarakan tugas dan fungsi terkait bidang kesehatan. (3) Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Dinas Kesehatan daerah provinsi; dan b. Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. fasilitas pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat; b. fasilitas pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah; dan c. fasilitas pelayanan Kesehatan milik masyarakat. (5) Dukungan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
