Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Forum Satu Data Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dikoordinasikan oleh Walidata Kesehatan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Forum Satu Data Bidang Kesehatan dapat menyertakan: a. walidata di kementerian/lembaga; b. satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesehatan; c. ahli/akademisi; dan/atau d. pihak lain yang terkait. (3) Forum Satu Data Bidang Kesehatan bertugas untuk melakukan komunikasi dan koordinasi serta pengambilan kesepakatan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan mengenai: a. identifikasi daftar Data Kesehatan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya atau berdasarkan kebutuhan; b. penentuan usulan Data Kesehatan Prioritas; c. penentuan Kode Referensi dan/atau Data Induk untuk Data Kesehatan; d. identifikasi potensi interoperabilitas Sistem Informasi Kesehatan pada tahun selanjutnya; e. usulan pembatasan akses data dan informasi tertentu; dan f. permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Bidang Kesehatan. (4) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Forum Satu Data Bidang Kesehatan melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit satu (1) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.
BAB VI KOLABORASI SATU DATA BIDANG KESEHATAN
