Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Produsen Data Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b bertugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data Tingkat Pusat dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data melalui Walidata Kesehatan; b. menghasilkan Data Kesehatan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyampaikan data dan Metadata kepada Walidata Kesehatan; d. memberikan masukan kepada Walidata Kesehatan terkait pelaksanaan kebijakan Satu Data Bidang Kesehatan yang perlu dibahas dalam Forum Satu Data Bidang Kesehatan; e. menindaklanjuti rekomendasi dari Walidata Kesehatan atas kebutuhan Data Kesehatan dari instansi lain dan masyarakat; dan f. memberikan akses berbagi pakai kepada Walidata Kesehatan terhadap aplikasi yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan data. (2) Produsen Data Kesehatan bertanggung jawab menjamin ketersediaan Data Kesehatan. (3) Produsen Data Kesehatan wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap Data Kesehatan yang dikumpulkan.
