Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG KESEHATAN
(1) Walidata Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a bertugas: a. mengoordinasikan penyusunan usulan Standar Data dan Metadata dari Produsen Data Kesehatan; b. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh Produsen Data Kesehatan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. membuat dan mengelola Portal Satu Data Bidang Kesehatan; d. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk terkait Data Kesehatan di Portal Satu Data Bidang Kesehatan dan portal Satu Data INDONESIA; e. membantu Pembina Data Tingkat Pusat dalam melakukan pembinaan terhadap Produsen Data Kesehatan; f. melakukan koordinasi mengenai penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan dengan Produsen Data Kesehatan, penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat pusat maupun daerah, serta pihak non pemerintah; dan g. memfasilitasi kebutuhan Data Kesehatan dari Pengguna Data dan merekomendasikan perencanaan, pengumpulan, dan pengolahan Data Kesehatan tersebut kepada Produsen Data Kesehatan.
