PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN...
Pasal 9
BAB 3 — SUMBER DAYA
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah diperlukan dukungan sumber daya yang paling sedikit berupa: a. lahan untuk lokasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan tata ruang; b. sarana dan prasarana dalam pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan d. pendanaan.
