PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN...
Pasal 10
BAB 3 — SUMBER DAYA
Pendanaan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, swasta/masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
