Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS WILAYAH
(1) Pengelolaan Limbah Medis secara eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh Pengelola melalui tahapan: a. pengangkutan eksternal; b. pengumpulan; c. pengolahan; dan d. penimbunan. (2) Pengangkutan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan: a. dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengumpulan; atau b. dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengolahan akhir. (3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada tempat pengumpulan yang memiliki izin pengumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tempat pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah. (5) Pengolahan dan penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
