Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS WILAYAH
(1) Pengelolaan Limbah Medis secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi tahapan: a. pengurangan dan pemilahan; b. pengangkutan internal; c. penyimpanan sementara; dan d. pengolahan internal. (2) Pengelolaan Limbah Medis secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (3) Pengurangan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengangkutan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan alat angkut tertutup beroda menuju tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun. (5) Penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun yang
memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengolahan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan metode non insenerasi terhadap Limbah Medis tertentu dengan cara mengubah bentuk dari bentuk semula sehingga tidak disalahgunakan.
