PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS PELAYANAN...
Pasal 16
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan advokasi; b. monitoring dan evaluasi; dan/atau c. bimbingan teknis dan pelatihan.
